Platform Merdeka Mengajar Dukung Guru Menerapkan Kurikulum Merdeka
…
Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah ini untuk memberikan panduan kepada calon peserta terkait tata cara pendaftaran KIP Kuliah. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah kembali akan membuka Program Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah untuk tahun 2022 ini.
Program KIP Kuliah ini merupakan salah salah kebijakan pemerintah di bidang pendidikan, khususnya untuk siswa luluan SMA sederajat yang menginginkan kuliah dengan bantuan biaya.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, akan tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
Oleh karena itu, program KIP Kuliah ini bertujuan untuk membantu calon mahasiswa yang terkendala biaya, agar tetap dapat memperoleh hak mendapatkan pendidikan yang tinggi,
KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.
Berikut ini beberapa informasi terkait program KIP Kuliah seperti tercantum`Panduan Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah
Persyaratan
Kualifikasi untuk peserta KIP Kuliah 2022 belum dikeluarkan secara resmi oleh Kemendikbudristek.Berikut adalah gambaran persyaratan peserta peneriman KIP Kuliah tahun 2021.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
…
…